Rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resort Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
Rekomendasi untuk Kepolisian (Polri):
-
Penyidikan Transparan dan Akuntabel: Menyelidiki kasus secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengungkap peran perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan.
-
Keadilan bagi Korban: Memastikan proses hukum yang adil bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar Widyadharma dan tersangka lainnya.
-
Penerapan Undang-Undang: Menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi):
- Pengawasan Penggunaan Medsos: Evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, yang dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Wali Kota Kupang:
-
Perlindungan Komprehensif: Penyediaan rumah aman atau tempat rujukan lainnya untuk korban anak, dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan.
-
Pemeriksaan Kesehatan: Pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi kesehatan korban tidak terganggu.
-
Pendampingan Psikologis: Pemulihan psikologis yang komprehensif dan berkelanjutan, serta pendampingan selama proses hukum dan setelahnya.
-
Pemenuhan Hak Pendidikan: Program penyetaraan pendidikan dan kelanjutan hingga tingkat akhir untuk korban.
-
Pendampingan bagi Orang Tua: Pembekalan pengetahuan dan pendampingan psikologis bagi orang tua dan keluarga korban, agar dapat mendukung kembali kehidupan sosial yang lebih baik.
Komnas HAM juga merekomendasikan pemberian restitusi dan kompensasi yang adil, serta pelibatan seluruh instansi terkait untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban.