Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh Anggota TNI
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang juga melibatkan penadahan mobil.
-
Terdakwa dan Vonis:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup dan pemecatan.
-
Sertu Akbar Adli: Penjara seumur hidup dan pemecatan.
-
Sertu Rafsin Hermawan: 4 tahun penjara dan pemecatan.
Kronologi Kasus:
- Tuduhan:
Bambang dan Akbar bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, sementara Rafsin terlibat dalam penadahan mobil yang berujung pada penembakan.
- Pemicu:
Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
- Transaksi:
Akbar, atas instruksi Bambang, mengatur transaksi jual beli mobil hasil penggelapan. Ilyas melacak mobil melalui GPS.
- Penembakan:
Pada 2 Januari 2025, terjadi penembakan saat Ilyas mencoba mengambil kembali mobil yang digelapkan. Bambang melepaskan tembakan, menyebabkan kematian Ilyas.
Oditur militer mengungkapkan detail kasus ini selama persidangan di Pengadilan Militer, Jakarta, dengan vonis dibacakan pada Selasa, 25 Maret 2025.